bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan adanya kebutuhan untuk secepatnya membentuk Tim Pemberesan sebagaimana juga ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004, dipandang perlu membentuk Tim Pemberesan BPPN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.