Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 6/2012.
a. bahwa agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan secara efektif dan efisien, diperlukan koordinasi yang baik di antara instansi yang berwenang; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29B Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, dipandang perlu membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.