a. bahwa standardisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting arti dan peranannya dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam upaya mendayagunakan secara optimal sumber daya alam dan manusia dengan selalu memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal diperlukan suatu Lembaga yang berfungsi membina standar nasional untuk satuan ukurannya; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan standardisasi nasional, maka Dewan Standardisasi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.