bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan, pengendalian, dan perencanaan serta memperlancar pelaksanaan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu untuk mengubah susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1978;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.