bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam usaha mewujudkan keikutsertaan masyarakat di bidang pendidikan, dipandang perlu dengan segera membentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.