a. bahwa kerjasama internasional di bidang timah dengan di dirikannya suatu forum konsultasi antar pemerintah, dapat menyediakan informasi yang berkenaan dengan aspek-aspek ekonomi internasional tentang timah; b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di Jenewa, Swiss, pada tanggal 7 April 1989 telah diterima Final Resolution of the United Nations on Tin, 1988 beserta Annex mengenai the Terms of Reference of the International Tin Study Group sebagai Final dari Konferensi PBB tentang Timah, 1988; c. bahwa Republik Indonesia sebagai salah satu negar penghasil timah, sangat berkepentingan untuk menjadi anggota pada International Tin Study Group; d. bahwa sehubungan dengan itu dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat No 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Final Resolution of the United Nations on Tin, 1988 beserta Annex mengenai the Terms of Reference tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.