bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang telekomunikasi pada umumnya dan perwujudan tujuan penyelenggaraan telekomunikasi pada khususnya sebagaimana diarahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu menetapkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.