a. bahwa kerjasama internasional di bidang tembaga dengan didirikannya suatu forum konsultasi antar pemerintah, dapat menyediakan informasi yang berkenaan dengan aspek-aspek ekonomi internasional tentang tembaga; b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di Jenewa, Swiss, pada tanggal 24 Pebruari 1989 telah diterima Final Resolution of the United Nations on Copper, 1988 beserta Annex mengenai the Terms of Reference of the International Copper Study Group sebagai hasil dari Konferensi PBB tentang Tembaga, 1988; c. bahwa Republik Indonesia sebagai salah satu negara penghasil tembaga, sangat berkepentingan untuk menjadi anggota pada International Copper Study Group; d. bahwa sehubungan dengan itu dan sesuui dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Final Resolution of the United Nations on Copper, 1988 beserta Annex mengenai the Terms of Reference tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.