a. bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan industri,baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri manapun untuk ekspor dipandang perlu untuk mengatur pengusahaan kawasan industri secara produktif dan efisien; b. bahwa dalam menumbuhkan kawasan industri perlu diciptakan keserasian Iangkah-langkah daIam penanganannya, sehingga sasaran pembangunan industri dapat dicapai dengan cepat, tepat, tertib dan teratur; c. bahwa untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas,dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Presiden tentang kawasan industri; Mengjngat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1914 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Tahun 1982 Nomor www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3218); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214). 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 tentang kewenangan Pengaturan, Pembinaan dari Pengembangan Industri (Lembara Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.