Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 45/2019.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan dukungan di bidang teknis dan administratif kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.