a. bahwa di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 29 Juli 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement relating to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982, sebagai hasil rangkaian konsultasi informal antara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembentuan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.