bahwa penyelenggaraan pendidikan dibidang administrasi negara melalui Sekolah Tinggi Kedinasan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 perlu ditata kembali dan diatur dalam suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.