a. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan pemulihan perekonomian nasional yang terlanda krisis beberapa tahun terakhir ini, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah guna menunjang pemberdayaan dunia usaha nasional, meningkatkan keunggulan daya saing nasional dan mempercepat arus investasi modal dengan lebih terencana dan terpadu; b. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada huruf a, dipandang perlu membentuk Dewan Pengembangan Usaha Nasional dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.