a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program; b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penyaluran kredit program, Pemerintah berketetapan untuk menerbitkan Surat Utang; c. bahwa sehubungan dengan itu dan setelah mengadakan konsultasi dengan Bank Indonesia dan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan Penerbitan Surat Utang Pemerintah dalam rangka Kredit Program dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.