a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara lainnya serta para Menteri diperlukan upaya agar kondisi kesehatannya selalu dalam keadaan optimal; b. bahwa sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu dilakukan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, anggaran dan tata kerja Tim Dokter Kepresidenan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.