bahwa untuk memberikan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.