bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara telah menetapkan "Undang- undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1953); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.