bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.