Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 68/2005.
bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada umumnya dan peningkatan hasil guna dalam penyiapan Rancangan Undang-undang pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan kembali tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diarahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.