a. bahwa dalam rangka menciptakan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang berkualitas dan profesional diperlukan pengembangan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional; b. bahwa masyarakat Indonesia yang sebagian besar menggantungkan hidupnya atau terkait dengan sektor kelautan dan perikanan perlu untuk diberdayakan dan dikembangkan kemampuannya melalui penyuluhan dan/atau pendidikan dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu untuk membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dengan menyempurnakan Peraturan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.