a. bahwa dalam rangka pengembangan akuakultur di Asia dan Pasifik telah dibentuk Organization for the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific (NACA) berdasarkan Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific yang ditandatangani di Bangkok, Thailand, 8 Januari 1988, dan telah diamendemen oleh Dewan Pengatur pada Pertemuan ke-14 tanggal 28 Maret 2003 sampai dengan 1 April 2003 di Yangon, Myanmar; b. bahwa dalam rangka pembangunan akuakultur di Indonesia, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan dan menjadi Pihak pada Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific Sebagaimana Diamendemen oleh Dewan Pengatur pada Pertemuan ke-14 pada tanggal 28 Maret – 1 April 2003, di Yangon, Myanmar dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.