bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan dan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam serta proses integrasi antara bidang ilmu Agama Islam dengan bidang ilmu umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.