a. bahwa pada tanggal 12 Juli 1993 Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal; b. bahwa Pasal 14 Konvensi Basel mengamanatkan pembentukan Pusat Regional untuk pertukaran pelatihan dan teknologi; c. bahwa Sidang Para Pihak ke III Konvensi Tahun 1995 melalui Decision III/19 telah memilih Indonesia sebagai salah satu tempat kedudukan Pusat Regional untuk Pelatihan dan Alih Teknologi tersebut; d. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa keberadaan Basel Convention Regional Centre tersebut memberi peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan pengalaman secara langsung mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari Negara lain, serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia pada BCRC-Indonesia; e. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembentukan Pusat Regional tersebut, Indonesia telah menandatangani Framework Agreement Basel Convention Regional Centre (BCRC) pada tanggal 29 Oktober 2004 di Jenewa, Swiss; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, dipandang perlu mengesahkan Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Secretariat of the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal on the Establishment of a Basel Convention Regional Centre for Training and Technology Transfer for Southeast Asia (Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel mengenai Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pembuangannya tentang Pembentukan Pusat Regional Konvensi Basel untuk Pelatihan dan Alih Teknologi bagi Asia Tenggara) dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.