Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2015 Tahun 2015Berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi DAN/ATAU Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi DAN/ATAU Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi DAN/ATAU Gas Bumi