a. bahwa Dana Alokasi Khusus Tambahan Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015; b. bahwa rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Tahun Anggaran 2015 menurut provinsi/kabupaten/kota telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015, ketentuan lebih lanjut 2015, No.673 2 pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 perubahan rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.