a. bahwa dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum tahun anggaran 2011, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2013; b. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum tahun anggaran 2011 perlu dilaksanakan secara lebih efektif sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.810 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sebagai tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum tahun anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.