a. bahwa dalam rangka pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan telah terjadi perubahan penugasan penerimaan dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 terkait dengan pengunduran diri, usulan baru, anggaran, dan lokasi pasar pada Kota Blitar, Kota Padang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bombana, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Maybrat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/3/2015 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas www.peraturan.go.id 2015, No.882 2 Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/3/2015 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.