a. bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata perlu mengubah ketentuan mengenai penggunaan nilai lain atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk www.peraturan.go.id 2015, No.412 2 melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.