a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk keperluan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi; b. bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Minyak www.peraturan.go.id 2015, No.482 2 dan Gas Bumi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk keperluan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.