a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat umum, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.