a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penerapan/ pemberlakuan dan pengawasan Spesifikasi Teknis terhadap 3 (tiga) produk industri yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/7/2008, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu terhadap 3 (tiga) produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.45 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.