a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, kewenangan pemberian izin bidang industri berada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, diperlukan persiapan bagi pemerintah daerah sehingga perlu diatur masa transisi;
c. bahwa dalam rangka kelancaran penerbitan izin penanaman modal di Indonesia pada bidang industri selama masa transisi, perlu memberi kewenangan kepada Kepala Badan 2008, No.41 2 Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menerbitkan Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.