a. b. c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas USDFS IJ-EPA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/7/2008, perlu menunjuk Surveyor yang memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi industri; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2008 telah dibentuk dan ditugaskan kepada Tim Penilai Calon Pelaksana Verifikasi Industri Dalam Rangka USDFS IJ-EPA untuk melakukan penilaian kepada calon pelaksana verifikasi industri (Surveyor); bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Calon Pelaksana Verifikasi Industri Dalam Rangka USDFS IJ-EPA, PT. Surveyor Indonesia (Persero) dipandang www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.18 2 d. e. mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan verifikasi industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu menunjuk dan menetapkan PT. Surveyor Indonesia (Persero) sebagai pelaksana verifikasi industri dalam rangka USDFS IJ- EPA; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.