a. bahwa program konversi penggunaan minyak tanah ke LPG merupakan program nasional yang harus dilaksanakan dan harus didukung oleh semua pihak;
b. bahwa situasi dan kondisi perekonomian global yang fluktuatif telah mengakibatkan terjadinya perubahan harga, sehingga perlu untuk melakukan perubahan harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor gas satu tungku beserta asesorisnya;
c. bahwa Pemerintah menugaskan Menteri Perindustrian untuk menetapkan harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor gas satu tungku beserta Asesorisnya sebagaimana disebutkan pada huruf b; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.109 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b, dan c perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.