bahwa untuk menjamin kesamaan pengertian atau keseragaman tentang tata cara penilaian angka kredit bagi calon Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan atau Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada seluruh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.27 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.