bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tatacara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.