a. bahwa dalam rangka menunjang suksesnya pelaksanaan tugas kedinasan harus didukung oleh kehidupan suami istri yang serasi dan harmonis;
b. bahwa ketentuan-ketentuan tentang perkawinan, perceraian dan rujuk bagi anggota TNI sebagaimana diatur dalam Keputusan Menhankam/Pangab Nomor: Kep/01/I/1980 tanggal 3 Januari 1980 tentang Peraturan perkawinan, perceraian dan rujuk anggota ABRI dan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan yang diatur dalam Juklak Nomor: Juklak/23 /V/1991 tanggal 25 Juni 1991 tentang Perkawinan, perceraian dan rujuk Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Keamanan sudah tidak sesuai dan perlu disempurnakan; c. berdasarkan konsiderans sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.72 2 Pertahanan tentang Perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.