a. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008, perlu dilakukan penyesuaian atas pagu anggaran seluruh Kementerian Negara/Lembaga, dengan melakukan penghematan/pemotongan sebesar 10% dari pagu total Kementerian Negara/Lembaga dan alokasi pagu anggaran dalam APBN-P 2008; b. bahwa dengan berpedoman pada pagu APBN-P 2008 tersebut dalam huruf a, diminta agar masing-masing Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA- KL) sehingga Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAP-SK) dapat ditetapkan; c bahwa dalam melakukan penyesuaian terhadap RKA-KL sebagaimana tersebut dalarn huruf b, masing-masing Kementerian Negara/Lembaga wajib mengamankan www.djpp.depkumham.go.id 2009, No.88 2 pencapaian sasaran prioritas nasional menjadi tanggung jawabnya serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan Pemerintahan; d. bahwa kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar Badan Layanan Umum (BLU) dan di luar PT Non Badan Hukurn Milik Negara (BHMN) dapat dikenakan penghematan/ pemotongan anggaran Sepanjang tidak berdampak pada pencapaian target penerimaan PNBP dalarn tahun anggaran 2008; e. bahwa pelaksanaan penghematan/pemotongan sebesar 10% dari total pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga agar diupayakan berasal dari kegiatan/sub kegiatan yang sebelumnya telah ditunda pelaksanaannya, yaitu kegiatan/sub kegiatan yang telah diberi tanda Tunda (T) dalam SAP-SK penundaan 15% berdasarkan Surat Edaran Menkeu Nomor: S-1/MK.02/2008 tanggal 2 Januari 2008, untuk menghindari risiko teqadinya penghematan dari kegiatan/sub kegiatan yang telah dilaksanakan/dikontrakan/ dicairkan, f. bahwa total pagu anggaran dalam SAP-SK tahun 2008 (setelah perubahan) tidak boleh melampaui pagu anggaran yang ditetapkan dalam Nota Keuangan dan UU APBN-P 2008, kecuali jika sebelumnya sudah terdapat luncuran/ percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) atau tambahan realisasi PNBP; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara APBN-P Tahun 2008.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.