a. bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan Pusat Koperasi Departemen Pertahanan secara profesional, perlu diatur perangkat organisasi yang mengawakinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Pusat Koperasi Departemen Pertahanan;
b. bahwa perangkat organisasi yang telah ada sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima TNI Nomor : Kep/13/M/VII/1999 tanggal 27 Juli 1999 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Pusat Koperasi Departemen Pertahanan Keamanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perangkat Organisasi Pusat Koperasi Departemen Pertahanan. www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.54 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.