a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu penyiapan dan penyusunan rencana kerja yang berisi kebijakan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan pertahanan negara Tahun 2009 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2009.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.