a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan pendaftaran perusahaan;
b. bahwa untuk itu perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.