a. bahwa dengan semakin cepat dan canggihnya perkembangan teknologi, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dapat digunakan sebagai alat reproduksi bahan cetakan berwarna yang serupa dengan aslinya sehingga dapat disalahgunakan untuk mencetak/ mereproduksi uang kertas serta surat-surat berharga/dokumen sekuriti lainnya;
b. bahwa dalam rangka antisipasi terhadap tuntutan dan perkembangan teknologi, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan usaha pengamanan surat-surat berharga/dokumen sekuriti lainnya, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap impor dan pengguna Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 1971, dianggap perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor.03/Kp/IV/1978 tentang Impor Mesin Foto Copy Berwarna dan mengatur kembali Ketentuan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.