a. bahwa perkembangan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di luar negeri saat ini cenderung menurun;
b. bahwa dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan baik petani tebu, industri pengguna gula sebagai bahan baku/penolong maupun masyarakat selaku konsumen gula, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani dengan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.