a. bahwa dalam rangka meminimalisasi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan penambangan bijih timah dan kegiatan Smelter Timah yang tidak terkendali;
b. bahwa dalam rangka mendukung kepentingan perekonomian Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan usaha pertambangan, pengolahan dan pemurnian bijih timah serta perdagangan timah batangan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b perlu mengatur ekspor timah batangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.