a. bahwa dalam perkembangannya kerusakan lingkungan yang terjadi disebabkan oleh adanya kegiatan penambangan pasir, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus) yang tidak terkendali sebagai akibat masih terjadinya ekspor pasir laut secara ilegal, maraknya ekspor jenis pasir lainnya, ekspor tanah dan ekspor top soil (termasuk tanah pucuk atau humus), sehingga untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang lebih parah dianggap perlu untuk menambahkan jenis pasir lainnya selain pasir laut, jenis tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus) sebagai barang yang dilarang ekspornya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu dilakukan pelarangan ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk tanah pucuk atau humus);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.