a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri keramik nasional, menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen perlu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap keramik yang akan diimpor ke Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengatur mengenai verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.