a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, terciptanya persaingan usaha yang sehat, terjaminnya perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan keamanan konsumen dan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta sebagai upaya saling pengakuan kegiatan standardisasi dengan negara lain, perlu mengatur mengenai standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.