a. bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat mengenai kependudukan, perlu membebaskan retribusi pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia;
b. bahwa ketentuan retribusi dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk yang mengatur mengenai retribusi pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.