a. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone 2005-2025.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.