a. bahwa sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.